Kecurigaan pun muncul dan korban bersama suaminya segera mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seseorang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor dari dalam rumah.
Korban yang mengalami kerugian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 yang dipimpin IPDA Romi Dwi Wibowo bersama Aipda Andi Beliuk dan jajaran segera melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Bandar Jaya Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor beserta kunci remot yang digunakan pelaku untuk membawa kabur motor curian.
Kini, RA telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Penulis : Wahyu
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2