Akibat kejadian tersebut PT Sungai Wall Tindo mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres OKU.
setelah mendapat laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu A.Rasid. S.H mendapat informasi bahwa tersangka yaitu Yusri Erwansyah berada di rumahnya.
“Pada hari Senin 4 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WIB tersangka Yusri berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang,” ungkap AKP Redho.
Tersangka kemudian dibawa langsung ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sedang didalami, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal prasangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2