Usai kejadian Nopriansyah langsung melarikan diri ke provinsi Jambi, upaya pengejaran sempat menemui jalan buntu, namun anggota tidak menyerah, berbekal informasi dari masyarakat pelaku akhirnya dapat diamankan.
Tim gabungan Polsek Peninjauan yang dipimpin langsung kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rerry Handri Idiyan S.H., berhasil membekuk tersangka di rumah mertuanya di Desa Sukapinda , Dusun I pada Kamis (27/8/2025)/
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Peninjauan Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumur darah serta hasil visum dari pihak medis.
“Atas perbuatannya Nopriansyah dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2