“penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Baturaja Timur di bawah pimpinan kanit IPDA Deni Arfan, SE, M.Si langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” katanya.
Saat ini polisi masih mendalami motif pertingkaian tersebut, apakah dipicu oleh persoalan pribadi atau urusan pekerjaan.
“saat ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” ucapnya.
Dalam kejadian ini polisi menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
“sekecil apa pun masalah jangan selesaikan dengan kekerasan, ada hukum yang mengatur dan melindungi kita semua di negara ini,” pungkas AKP Holdon.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















