Antara lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, serta permendagri Nomor 73 tahun 2020.
“tujuan utama dari Monev ini agar pembangunan tidak menyimpang dari rencana, jika ada potensi masalah dapat segera diperbaiki sebelum masuk ketahap pemeriksaan Inspektorat,”ujarnya.
Tim Monev Kecamatan langsung bergerak mengevaluasi kegiatan yang berseumber dari APBDes tahap satu, hasil dari monitoring ini sementara menunjukkan sebagian besar pekerjaan fisik sudah sesuai dengan perencanaan.
Pendamping Desa Kecamatan Hendara T. ST mengatakan kita hanya mengevaluasi kegiatan yang bersumber dari APBDes.
“saat ini sudah ada 4 desa yang kita monev kan, hasilnya ada yang belum selesai pembangunan tinggal menyelesaikan dan menyesuaikan saja untuk tahap I, seperti lapangan Voli belum di Cat, dan balai seni dan budaya pemasangan kramik,” ucapnya.
Ia berharap desa semakin tertib dalam penggunaan anggaran dan juga transparasi serta menjadi prinsip utama agar menfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat secara merata.
“saya berharap semua kegiatan desa ini bisa dirasakan oleh masyarak banyak dan sesuai dengan pengerjaannya,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2