PERISTIWATERKINI.NET – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).
Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB
di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.
Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.
Penulis : Wahyudi
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya