satu timbangan digital merek CHQ berwarna hitam, serta sebuah tas biru bertuliskan Another Day of Sunshine.
Polisi juga menyita alat bantu berupa dua pipet yang ujungnya diruncingkan untuk digunakan sebagai sekop, satu berwarna hitam dan satu lagi bening.
Tidak ketinggalan, satu wadah yang dibalut lakban hitam dan selembar tisu hijau juga disita sebagai bagian dari barang bukti.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat bukan hanya sebagai pengedar, namun juga sebagai bandar dalam lingkup kecil di wilayahnya.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti yang cukup kuat. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap AKP Ibnu Holdon, Sabtu (11/5/2025).
Atas perbuatannya, Muhlis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat bersama tersangka di wilayah Baturaja dan sekitarnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2