“Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi kini masih terus memburu anggota komplotan lainnya yang belum tertangkap.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PR alias GR akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini