Saat kejadian, para pelaku mendobrak pintu rumah korban menggunakan kayu balok sepanjang tiga meter.
Mereka kemudian mengikat anak korban serta membenturkan kepala istri korban hingga mengalami luka.
“Setelah masuk ke dalam rumah, para pelaku menggasak uang tunai Rp30 juta, emas empat suku, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BG 5469 YC,” jelas AKP Edi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku mendapatkan informasi bahwa korban memiliki uang tunai Rp600 juta.
Tidak hanya itu, kawanan perampok juga menembakkan senjata api ke udara saat warga sekitar mencoba keluar rumah.
“Mereka sengaja melakukan intimidasi agar warga takut dan tidak berani mendekat,” tambahnya.
Setelah lebih dari satu dekade dalam pelarian, PR alias GR akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhis, S.H., M.H.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya