DS diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya di Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku sebagai ibu kandung bayi tersebut.
Ia merupakan karyawan pabrik di Jepara dan mengakui bahwa bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang juga berasal dari Banyumas.
Menurut pengakuannya, DS melahirkan secara diam-diam dan membuang bayinya karena merasa malu dan takut diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Pelaku panik dan merasa tidak punya pilihan lain,” ujar salah satu petugas penyidik.
Kini, DS resmi ditahan dan dijerat pasal terkait perlindungan anak atas perbuatannya yang membahayakan nyawa sang bayi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan dukungan sosial bagi remaja.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang salah dan mendorong peran keluarga serta sekolah dalam mencegah kejadian serupa.
Bayi tersebut saat ini masih dalam perawatan intensif dan kondisinya mulai membaik.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















