Akibat kejadian ini, korban MDH mengalami luka memar di pipi dan belakang telinga kiri serta luka lecet di punggung.
Korban AJL mengalami luka memar di pipi, bibir bawah sobek, gigi atas bengkak, dan hidung patah.
Sementara itu, korban MAP mengalami luka lecet di rahang kiri serta lengan dan siku kanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, dua unit ponsel, satu jaket milik korban, serta lima setel pakaian milik pelaku.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan yang terjadi,” pungkasnya.
Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Mereka terancam hukuman pidana yang dapat mencapai lima tahun penjara.
Polsek Depok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















