PERISTIWATERKINI.NET – Bobi Candra, terdakwa dalam kasus pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar.
Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, pada Kamis (10/4/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ari Qurniawan menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Tindakannya dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas Hakim Ari saat membacakan putusan.
Setelah vonis dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 11 April 2025, untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Jika tidak ada sikap dalam waktu yang ditentukan, maka vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, JPU Risca Fitriani dari Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut Bobi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Bobi terbukti melanggar Pasal 161 UU Minerba dalam perkara tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan lingkungan.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini