Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tsk bandar sabu ditangkap satresnarkoba polres oku

foto: tsk bandar sabu ditangkap satresnarkoba polres oku

PERISTIWATERKINI – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digagalkan.

Seorang pria berinisial FP (28), buruh harian lepas asal Kecamatan Baturaja Barat, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan wilayah setempat, Rabu (18/6/2025) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.10 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung meringkus tersangka di lokasi.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menerima informasi masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tersangka kami amankan saat akan bertransaksi dengan anggota yang menyamar,” ujar IPTU Deka saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,55 gram dan tiga butir pil berwarna hijau berlogo Casper yang diduga ekstasi seberat 1,30 gram.

Barang bukti lainnya termasuk satu kotak rokok, plastik klip kosong, kertas timah rokok, serta sebuah handphone Samsung Galaxy A14 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang sebelumnya dipegang tersangka. Saat kami geledah, tersangka sempat mencoba membuang barang itu ke lantai, namun langsung kami amankan. Semua proses disaksikan warga setempat,” jelas IPTU Deka.

Tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan akan diedarkan. Saat ini FP sudah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus bergerak untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah OKU. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” tutup IPTU Deka.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Senin, 19 Januari 2026 - 14:34 WIB

Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:20 WIB

Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB