PERISTIWATERKINI – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digagalkan.
Seorang pria berinisial FP (28), buruh harian lepas asal Kecamatan Baturaja Barat, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan wilayah setempat, Rabu (18/6/2025) dini hari.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.10 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung meringkus tersangka di lokasi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima informasi masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tersangka kami amankan saat akan bertransaksi dengan anggota yang menyamar,” ujar IPTU Deka saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,55 gram dan tiga butir pil berwarna hijau berlogo Casper yang diduga ekstasi seberat 1,30 gram.
Barang bukti lainnya termasuk satu kotak rokok, plastik klip kosong, kertas timah rokok, serta sebuah handphone Samsung Galaxy A14 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang sebelumnya dipegang tersangka. Saat kami geledah, tersangka sempat mencoba membuang barang itu ke lantai, namun langsung kami amankan. Semua proses disaksikan warga setempat,” jelas IPTU Deka.
Tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan akan diedarkan. Saat ini FP sudah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus bergerak untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah OKU. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” tutup IPTU Deka.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini