Temuan ini menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan menyeluruh terhadap rumah tersebut.
Dari sela-sela dinding rumah dan kamar mandi, petugas menemukan sebuah tas selempang warna cokelat merek Polo Pideng.
Di dalam tas tersebut terdapat barang bukti yang cukup mengejutkan.
“Di dalam tas, kami temukan sembilan paket diduga narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 75,58 gram. Selain itu, juga ada dua butir pil ekstasi tanpa logo berbentuk segi enam berwarna oranye, serta dua butir dan pecahan ekstasi logo ‘M’ berbentuk segitiga warna merah muda dengan berat bruto total 1,36 gram,” ungkap AKBP Kevin.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa MW merupakan pemilik utama narkoba yang ditemukan.
Sementara SP berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke sejumlah pembeli.
Dalam pengakuannya, MW menyebut bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang bernama Ade di daerah Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan harga mencapai Rp53 juta.
Sementara itu, tersangka lain berinisial ADB telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba.
Ia menyebut, dari hasil pengungkapan ini, aparat telah berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari potensi bahaya narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi butuh dukungan semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada oknum yang turut mendukung kegiatan ilegal tersebut.
“Siapapun yang terbukti terlibat, akan kami proses sesuai hukum pidana dan kode etik. Tidak ada toleransi,” pungkas AKBP Kevin.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2