Dilanjutkanya, Peristiwa ini baru terungkap setelah paman korban mengetahui kondisi tersebut dan mendorong korban untuk melaporkan ke POLRES OKU Selatan.
“Pada Senin malam (19/5/2025) pukul 21.49 WIB tersangka bernama Adiyanto (48) ditangkap di rumah kepala desa Penanggungan, kecamatan Rujung Agung yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA Endrik Hadri dan Kanit PPA IPDA Devi Sulastri” jelasnya.
Saat ini tersangka diamankan ke POLRES OKU Selatan untuk menjalani proses penidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan ana, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf © juncto pasal 15 Ayat (1) huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2