Rio mengakui telah menyuruh Anwar mengambil sabu dari sumber yang tidak diketahui untuk dibawa ke wilayahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Aston Lasman Sinaga.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini