Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih, diduga sabu, seberat bruto 3,37 gram.
Barang bukti ini ditemukan di atas aspal dekat lokasi penangkapan, setelah diduga sempat dibuang oleh tersangka.
Saat diinterogasi, Anwar mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang tak dikenal atas perintah Rio Saruji.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rio Saruji di Desa Bingin Jungut.
Rio mengakui telah menyuruh Anwar mengambil sabu dari sumber yang tidak diketahui untuk dibawa ke wilayahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Aston Lasman Sinaga.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2