Musi Rawas, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tim “Eagle Squad” yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran sabu di lokasi berbeda pada Jumat (14/2/2025).
Tersangka pertama, Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, diringkus di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, pada pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu. Anwar berperan sebagai kurir, sedangkan Rio Saruji adalah pemilik barang haram tersebut,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Suro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat melihat Anwar melintas dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernopol BG 5899 GV dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas segera melakukan penyergapan.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya