Kapolres Prabumulih melalui kasat Resnarkoba, IPTU Muhammad Arafah, SH mengatakan bahwa dari interogasi awal tersangka mengakui barang haram itu miliknya.
Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain barang bukti fisik petugas juga menemukan percakapan terkait transaksi narkoba dalam ponsel tersangka,” katanya.
Ini semakin, tambahnya, menguatkan dugaan bahwa TA terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar.
“Saat ini TA telah diamankan di Mapolres Prabumulih beserta barang bukti lainnya untuk pemeriksaan lanjutan, saat ini anggota masih memburu JB yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatanya TA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2