“Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka di Tuban selama lima bulan mencapai Rp 1,344 miliar. Sedangkan di Karawang, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan kegiatan selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 3,072 miliar,” jelas Nunung.
Penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri lebih lanjut penggunaan barcode ilegal yang digunakan para pelaku untuk mengakses BBM subsidi.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















