Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki klasifikasi dan fungsi yang berbeda.

“Ada kawasan konservasi yang memang harus kami kelola secara ketat untuk menjaga kelestarian hayati dan fungsi mitigasi banjir,” ujar Ade.
Namun demikian, ia menambahkan, terdapat pula skema kemitraan konservasi yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif.
“Pengelolaan bersama masyarakat tetap dimungkinkan dalam koridor aturan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, BAP DPD RI mendorong percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, optimalisasi reforma agraria dan perhutanan sosial, serta sinkronisasi data pusat dan daerah.
Selain itu, BAP DPD RI juga menyoroti kerusakan hutan dan bencana ekologis di Sumatera.
“Deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan telah merusak daerah tangkapan air dan mengancam keselamatan warga,” tutur Syauqi.
Kedua pihak pun menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan melakukan peninjauan lapangan ke wilayah konflik.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















