“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tetang narkotika, dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun,” ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan inì berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka yang sedang berada didalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, satu kotak rokok berisi sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri milik tersangka, barang bukti tersebut langsung diakui sebagai miliknya.
“Saat inì tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas kasi Humas.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2