Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan mengaitkan tindakan penyelundupan narkoba dengan pencucian uang, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.

“Menyita aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam. Dengan cara ini, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba,” tegasnya.

Bamsoet menambahkan keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal yang kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum dan konsekuensinya tidak hanya berupa penjara, tetapi juga hilangnya kekayaan yang telah diperoleh dengan cara yang illegal.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, TPPU menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang seringkali memiliki struktur keuangan yang kompleks.

Dengan menerapkan pasal TPPU, Polri dapat melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan mengidentifikasi aset-aset yang didapatkan secara tidak sah.

Hal ini penting karena sering kali bandar dan kurir narkoba berusaha menyamarkan sumber pendapatan melalui investasi berbagai macam aset, mulai dari properti hingga kendaraan mewah.

Kerjasama Polri dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam penerapan pasal TPPU sangat penting. PPATK memiliki peran vital dalam mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Dengan adanya akses data dan informasi dari PPATK, Polri dapat lebih efektif dalam melacak aliran dana yang berasal dari kegiatan peredaran narkoba. Kerjasama ini tidak hanya memperkuat basis bukti dalam perkara TPPU, tetapi juga memperluas cakupan investigasi terhadap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas,” pungkas Bamsoet. (*)

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Jembatan Apung Kulonprogo – Bantul Swadaya Masyarakat, Pemerintah Kemana?
Reza Rahadian Gegerkan Asia, Film Debutnya Tembus Kompetisi BIFF 2025
Musthafa Desak Reformasi Royalti Musik, Bongkar Kekacauan Hak Cipta
PO Bus Hentikan Musik, Penumpang Kini Hadapi Perjalanan Senyap
Kirab Merah Putih Jadi Bukti Trengginas Setia Bela Bangsa Indonesia
Loman Park Hotel Rayakan HUT RI dengan Patriotisme dan Budaya Jawa
Ribuan Biker Guncang Jogja Antique Day, Kobarkan Semangat Merdeka
Segera Hadir!! Sate Kambing Om Tamrin Hadirkan Cita Rasa, Wisata, dan Inspirasi

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:14 WIB

Jembatan Apung Kulonprogo – Bantul Swadaya Masyarakat, Pemerintah Kemana?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Reza Rahadian Gegerkan Asia, Film Debutnya Tembus Kompetisi BIFF 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Musthafa Desak Reformasi Royalti Musik, Bongkar Kekacauan Hak Cipta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:52 WIB

PO Bus Hentikan Musik, Penumpang Kini Hadapi Perjalanan Senyap

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Kirab Merah Putih Jadi Bukti Trengginas Setia Bela Bangsa Indonesia

Berita Terbaru