“Hal ini menunjukkan oknum yang merusak baleho itu tidak memiliki I’tikad baik dalam pesta demokrasi lima tahunan dan merusak nama baik masyarakat OKU,” paparnya.
Sebab, Hj. Yetty Oktarina yang mencalonkan sebagai anggota DPD RI nomor urut 21 periode 2024-2029 merupakan kandidat baru yang mau memperkenalkan diri di wilayah Baturaja OKU. Hj. Yetty Oktarina merupakan istri mantan Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe yang dikenal sukses membangun Kota Lubuklinggau.
“Persoalan pengrusakan baleho Hj. Yetty Oktarina memang tidak dapat dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten OKU karena tim pemenangan tidak memiliki bukti dan mengetahui identitas pelaku pengrusakan,” ujar mantan pendiri dan Ketua DPD Partai NasDem OKU menyayangkan.
Namun menurut Muslimin persoalan ini secara lisan tetap akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten OKU karena sudah banyak baleho dan spanduk caleg disemua tingkatan dirusak oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Arisandi, S.Sos menghimbau masyarakat OKU agar tidak merusak alat peraga kampanye karena itu pelanggaran dan dapat dipidana.
“Saya meminta masyarakat OKU untuk bijak dalam menyongsong Pemilu serentak ini dan jangan merusak alat peraga kampanye caleg dan DPD RI karena itu merupakan pelanggaran dan dapat di pidana,” tegasnya. (**).
Halaman : 1 2