“Pelaku akhirnya kami amankan saat melakukan pencurian di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, dan langsung dibawa ke Polsek Imogiri untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Wahyu.

Di hadapan petugas, AW mengakui telah melakukan serangkaian pencurian sembako di berbagai wilayah Bantul.
“Ia mencuri satu karung gula pasir di Kapanewon Pandak dan Kapanewon Bantul, satu karung beras di Bambanglipuro pada April 2025, serta dua karung beras di Kasihan pada Agustus 2025,” jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2