PERISTIWATERKINI.NET, Kulonprogo – Kebijakan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengenakan pakaian dinas harian berwarna biru setiap Selasa mulai Januari 2026 bukan sekadar soal seragam.
Langkah yang disebut sebagai upaya penyeragaman itu justru memantik kecurigaan publik.
Warna biru dinilai sarat makna politik, mengingat Agung juga menjabat Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DIY, partai yang identik dengan warna tersebut.
Di titik ini, kebijakan birokrasi tampak sulit dipisahkan dari kepentingan simbolik kekuasaan.
Kritik keras datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD DIY asal Kulon Progo, Akhid Nuryati, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak sensitif terhadap kondisi ASN.
“Itu kebijakan egois. ASN diwajibkan memakai seragam biru muda, tapi tidak disertai alokasi anggaran. Akhirnya ASN harus membeli sendiri,” ujarnya.
Kritik ini menegaskan bahwa persoalan seragam bukan hal sepele, melainkan menyangkut asas keadilan dan keberpihakan pada aparatur negara.
Sorotan juga diarahkan pada keputusan lain yang dinilai mengabaikan nilai historis dan kultural Kulon Progo.
Penghapusan Batik Geblek Renteng sebagai pakaian dinas ASN melalui Perbup No. 41 Tahun 2025 menuai keberatan.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















