Dari hasil penyelidikan kasus ini mengarah ke sebuag bengkel las yang berada di Desa Lubuk Rukam, Dusun V, Kecamatan Peninjauan.
Ditempat itu petugas menemukan as kopel milik korban yang telah dimodifikasi dipasang pada mobil milik seorang warga bernama Agatan Alex (32).
Dalam keterangannya, Agatan mengaku behwa dirinya memerintahkan rekanya, Roni Irawan (32), untuk mencuri onderdir tersebut dari mobil korban.
Saat ini kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Peninjauan untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini polisi telah menyita barang bukti yaitu berupa, 1 set kopel PS 100, 1 buah kunci 14 merk Fukung Drop Forget, satu kunci shock dan kepala kunci shock merk chrome Vanan.
“kini kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuan masimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.
Penulis : rio
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2