terutama dalam mengawasi efektivitas penggunaan dana desa.
Ia menekankan bahwa aplikasi “Jaga Desa” merupakan platform nasional yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen.
Aplikasi ini bukan milik Kejari Lampung Tengah, melainkan bentuk kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Desa.
“Dengan aplikasi ini, kita bisa memantau potensi desa, mengetahui permasalahan, dan mencegah tindak pidana sejak dini,” ungkap Alfa.
Sementara itu, Fathul Arifin menyambut baik inisiatif ini.
Menurutnya, aplikasi Jaga Desa menjadi solusi tepat untuk menekan potensi korupsi dalam pembangunan desa.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum sejak awal kepada perangkat desa agar pengelolaan keuangan desa tidak menyimpang.
“Desa merupakan objek pembangunan yang memiliki otonomi. Maka dengan dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang baik, kita bisa menciptakan desa yang kuat dan mandiri,” tegas Fathul.
Penulis : Wahyu
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya