“Kemudian anggota langsung menyetop kedua pria tersebut, saat di lakukan pengeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok berisi dua paket sabu dari saku celana kiri tersangka Hamzah,” katanya, Minggu (9/6/2024).
Atas perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang bukti langsung di amankan dan segera di bawa ke Polres OKU untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini berstatus sebagai kurir, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tandasnya.
Saat di interogasi, tersangka Hamzah mengakui jika barang haram yang di bawanya tersebut adalah miliknya.
“Ia pak, dua paket sabu itu punya saya,” ucapnya tertunduk lesu. (gun)
Halaman : 1 2