OKU, Peristiwaterkini – Menyoalkan soal APBD perubahan tidak bisa dibahas, karena DPRD OKU belum memiliki AKD (Alat Kelengkapan Dewan), kini giliran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) angkat bicara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU Setiawan AK.,M.M selalu perwakilan TAPD mengatakan, terkait tidak dibahasnya APBD perubahan OKU tahun 2024 sudah dilaporkan.
“Sudah dilaporkan dan di konsultasikan ke provinsi dan Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah tanggal 1 Oktober 2024,” katanya kepada awak media (8/10/2024).
Hasilnya, lanjutnya, pihak provinsi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan, tentang aturan bahwa yang berwenang membahas anggaran adalah AKD yakni Badan Anggaran.
Untuk DPRD OKU hingga saat inì belum membentuk AKD, Dalam kesempatan ini Setiawan menjelaskan kronologinya.
Pemerintah Daerah OKU telah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai yang diamanahkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023, tentang ketentuan umum penyusunan APBD baik Induk maupun perubahan.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya