Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula untuk perusahaan swasta tanpa mempertimbangkan kepentingan konsumen.

“Terdakwa telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau,” ujar hakim.
Ia juga didenda Rp750 juta atau diganti kurungan 6 bulan jika tak dibayar.
Putusan ini menuai perhatian karena Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai teknokrat yang bersih dan sempat berada di lingkaran Presiden Jokowi sebelum bergabung dengan tim pemenangan Anies di Pilpres 2024.
Meski tidak terbukti menerima uang, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana berdasarkan kebijakan impornya yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















