Anies: Kalau Tom Saja Bisa Dikriminalisasi, Apalagi Jutaan WNI?

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula untuk perusahaan swasta tanpa mempertimbangkan kepentingan konsumen.

“Terdakwa telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau,” ujar hakim.

Ia juga didenda Rp750 juta atau diganti kurungan 6 bulan jika tak dibayar.

Putusan ini menuai perhatian karena Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai teknokrat yang bersih dan sempat berada di lingkaran Presiden Jokowi sebelum bergabung dengan tim pemenangan Anies di Pilpres 2024.

Meski tidak terbukti menerima uang, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana berdasarkan kebijakan impornya yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Penulis : Wawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Koramil Wonosobo Dampingi Nyadran, Ribuan Warga Bersatu
Kodim 0707/Wonosobo Gembleng Siswa, Cetak Patriot Emas 2045
Pemkot Yogyakarta Tiru Malang, Bidik Wisata Medis Berkualitas Nasional
Transisi Bandung Zoo Krusial, Geopix Minta Pengawasan Independen Ketat
‎Rumah Zakat Percepat Pemulihan Sumatera Lewat Huntara Papan Partisipatif
Izin Dicabut, Negara Turun Tangan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung
‎Nata Hotel Solo Guncang Ramadhan 2026 dengan Iftar Timur Tengah ‎
ISRI Kritik Board of Peace, Dinilai Boros APBN ‎

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:21 WIB

Koramil Wonosobo Dampingi Nyadran, Ribuan Warga Bersatu

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:28 WIB

Kodim 0707/Wonosobo Gembleng Siswa, Cetak Patriot Emas 2045

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:33 WIB

Pemkot Yogyakarta Tiru Malang, Bidik Wisata Medis Berkualitas Nasional

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:38 WIB

Transisi Bandung Zoo Krusial, Geopix Minta Pengawasan Independen Ketat

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:28 WIB

‎Rumah Zakat Percepat Pemulihan Sumatera Lewat Huntara Papan Partisipatif

Berita Terbaru