PERISTIWATERKINI.NET – Seorang anggota kepolisian di Pekanbaru, Riau, menjadi korban penikaman saat melakukan penggerebekan terhadap seorang buronan kasus pencurian.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/5/2025) malam di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.
Korban penikaman diketahui bernama Aipda Chandra, anggota Polsek Senapelan. Ia ditusuk oleh pelaku bernama Jufrizal, yang merupakan buronan (DPO) dalam kasus pencurian.
Tikaman tersebut mengenai bagian pergelangan tangan korban, mengakibatkan luka serius.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa penikaman terjadi saat tim dari Polsek Senapelan hendak menangkap pelaku.
“Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Bahkan, ia menusuk pergelangan tangan anggota kami menggunakan senjata tajam jenis kerambit,” ujar Kompol Bery, Senin (19/5/2025).
Sebelum penikaman, kekasih pelaku bernama Citra Lusiana juga sempat mencoba menghalangi petugas agar pelaku bisa melarikan diri.
Setelah melakukan penyerangan, Jufrizal melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, tim gabungan dari Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Beberapa hari kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Ia ditemukan berada di sekitar depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Saat hendak ditangkap, pelaku kembali melakukan perlawanan. Karena dianggap membahayakan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan menembak Jufrizal.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis pisau kerambit dengan sarung kain merah, yang diduga digunakan untuk menyerang anggota,” jelas Kompol Bery.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa urine pelaku positif mengandung narkotika.
Jufrizal diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara untuk kasus narkoba dan pencurian.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini

















