Anggota KPU OKU Timur Buat Pernyataan Terbuka, Terkait Keluarganya Caleg

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

OKU TIMUR, Peristiwaterkini – Terkait adanya Calon Legislatif (caleg) yang merupakan Keluarga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Anggota KPU Aldi Andriansyah Secara resmi membuat pernyataan terbuka.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Anggota KPU OKU Timur ini, menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya sebagai anggota KPU.

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
  2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
  3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.

Maka dengan ini, untuk menjaga Integritas dan profesionalisme serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara Pemilu,

“Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga/saudara dengan calon peserta Pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU nomor 83 tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Dapil 1 Yakni Bapak Rinaldi dari Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya

Berita Terkait

Bekuk 6 Pengguna dan Pengedar Sabu, 7.500 Jiwa Terselamatkan 
Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri Imbas Kasus Jenazah Diangkut Pakai Pickup
Buruknya Pelayanan RSUD Martapura, Keluarga Terpaksa Angkut Jenazah Dengan Mobil Pickup,
Kapolri Pastikan Proses Hukum Kasus Kematian Tiga Anggota Polri di Way Kanan Berjalan Terbuka
Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Diduga Akibat Konsumsi Obat Berlebihan
THR ASN di OKU Timur Mulai Cair, Anggaran Capai Rp36,4 Miliar
Gempar, SPG Kosmetik Ditemukan Tewas Gantung Diri Dikamar Kos
Peningkatan Ekonomi Desa Karang Manik Berkat UMKM Batik Tulis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 15:58 WIB

Bekuk 6 Pengguna dan Pengedar Sabu, 7.500 Jiwa Terselamatkan 

Rabu, 9 April 2025 - 08:51 WIB

Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri Imbas Kasus Jenazah Diangkut Pakai Pickup

Minggu, 6 April 2025 - 10:22 WIB

Buruknya Pelayanan RSUD Martapura, Keluarga Terpaksa Angkut Jenazah Dengan Mobil Pickup,

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:25 WIB

Kapolri Pastikan Proses Hukum Kasus Kematian Tiga Anggota Polri di Way Kanan Berjalan Terbuka

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:46 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Diduga Akibat Konsumsi Obat Berlebihan

Berita Terbaru