Anggota KPU OKU Timur Buat Pernyataan Terbuka, Terkait Keluarganya Caleg

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

OKU TIMUR, Peristiwaterkini – Terkait adanya Calon Legislatif (caleg) yang merupakan Keluarga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Anggota KPU Aldi Andriansyah Secara resmi membuat pernyataan terbuka.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Anggota KPU OKU Timur ini, menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya sebagai anggota KPU.

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
  2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
  3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.

Berita Terkait

PSI Bantul Gerakkan Bantuan Nyata Bangun Ketahanan Pangan Warga
‎Kaesang Tegaskan Kebangkitan PSI, Struktur Akar Rumput Diperkuat
Berita Hilang, Ada Apa Dengan Dana Pilkada Rp 39,8 Miliar?
‎Rifki Listianto Pimpin PAN Kota Jogja, Tegaskan Soliditas Menuju Kemenangan ‎
‎Di Hari Pahlawan, PSI Perkuat Struktur, Teguhkan Solidaritas Se-Indonesia ‎
PSI Bantul Tegaskan Politik Harus Hadir untuk Rakyat ‎
Pramuka dan Bawaslu Bersatu Cetak Generasi Pengawas Demokrasi Muda
Bupati Enos Lepas 270 Alet OKU Timur Menuju Porprov Sumsel XV: “Menang dengan Jujur dan Bermartabat!”

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:21 WIB

PSI Bantul Gerakkan Bantuan Nyata Bangun Ketahanan Pangan Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:09 WIB

‎Kaesang Tegaskan Kebangkitan PSI, Struktur Akar Rumput Diperkuat

Kamis, 13 November 2025 - 14:36 WIB

Berita Hilang, Ada Apa Dengan Dana Pilkada Rp 39,8 Miliar?

Selasa, 11 November 2025 - 22:19 WIB

‎Rifki Listianto Pimpin PAN Kota Jogja, Tegaskan Soliditas Menuju Kemenangan ‎

Selasa, 11 November 2025 - 05:55 WIB

‎Di Hari Pahlawan, PSI Perkuat Struktur, Teguhkan Solidaritas Se-Indonesia ‎

Berita Terbaru