Anggota KPU OKU Timur Buat Pernyataan Terbuka, Terkait Keluarganya Caleg

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

OKU TIMUR, Peristiwaterkini – Terkait adanya Calon Legislatif (caleg) yang merupakan Keluarga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Anggota KPU Aldi Andriansyah Secara resmi membuat pernyataan terbuka.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Anggota KPU OKU Timur ini, menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya sebagai anggota KPU.

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
  2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
  3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.

Berita Terkait

‎Megawati Turun Gunung, Hasto Tak Lagi di Lingkaran DPP PDI-P
‎Bawaslu Yogyakarta dan UP45 Teken Kerjasama Kawal Pemilu Partisipatif
Nuryadi ; Soetardjo Soerjoguritno, Benteng Demokrasi Saat Kudatuli 1996 Berkobar
‎Koin Bumi Mataram: Simbol Perlawanan Jogja Demi Keadilan untuk Hasto
Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Ini Kata Muhammadiyah
Konsolidasi PSI DIY: Solid Dukung Bro Agus, Siap Pecahkan Rekor Lewat e-Vote!
Koin Perlawanan Banteng Jogja: Melawan Kriminalisasi, Membela Hasto
DPR Siap Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Perlu Verifikasi Serius

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:51 WIB

‎Megawati Turun Gunung, Hasto Tak Lagi di Lingkaran DPP PDI-P

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:19 WIB

‎Bawaslu Yogyakarta dan UP45 Teken Kerjasama Kawal Pemilu Partisipatif

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:18 WIB

Nuryadi ; Soetardjo Soerjoguritno, Benteng Demokrasi Saat Kudatuli 1996 Berkobar

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:05 WIB

‎Koin Bumi Mataram: Simbol Perlawanan Jogja Demi Keadilan untuk Hasto

Senin, 21 Juli 2025 - 14:30 WIB

Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Ini Kata Muhammadiyah

Berita Terbaru