Anggota KPU OKU Timur Buat Pernyataan Terbuka, Terkait Keluarganya Caleg

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

OKU TIMUR, Peristiwaterkini – Terkait adanya Calon Legislatif (caleg) yang merupakan Keluarga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Anggota KPU Aldi Andriansyah Secara resmi membuat pernyataan terbuka.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Anggota KPU OKU Timur ini, menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya sebagai anggota KPU.

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
  2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
  3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.

Berita Terkait

‎Gotong Royong PDI Perjuangan Bersihkan Code, Politik Turun Rawat Lingkungan
‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu
‎Mardiono Buka Muswil IX PPP DIY, Soliditas Kader Jadi Kunci
ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi
‎Kehumasan Inklusif Antar Bawaslu Kota Yogyakarta Berbuah Penghargaan Nasional
Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau
Grab OKU Timur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Transportasi dan Dorong Ekonomi Daerah
PSI DIY Diminta Merapat ke Bawah, Jangan Cuma Jadi Pajangan Partai

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 12:18 WIB

‎Gotong Royong PDI Perjuangan Bersihkan Code, Politik Turun Rawat Lingkungan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:08 WIB

‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu

Senin, 5 Januari 2026 - 10:17 WIB

‎Mardiono Buka Muswil IX PPP DIY, Soliditas Kader Jadi Kunci

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:36 WIB

ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:17 WIB

‎Kehumasan Inklusif Antar Bawaslu Kota Yogyakarta Berbuah Penghargaan Nasional

Berita Terbaru