Tak butuh waktu lama, sehari setelah kejadian tersebut pada Jumat (15/8/2025) malam, pelaku akhirnya diserahkan langsung oleh pihak keluarga bersama warga ke Mapolsek Lubuk Raja.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Lubuk Raja IPDA Indra Gunawan membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Raja, saat ini kasusnya akan segera di limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU untuk di proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, perbuatan pelaku termasuk dalam tindak pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana di atur dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Ini tragedi kemanusiaan, seorang ibu harusnya dilindungi dan dirawat malah menjadi korban penganiayaan anak kandung sendiri,” tegasnya.
Kini M. Asep sudah di serahkan ke unit PPA Satreskrim Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatanta di hadapan hukum .
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2