Aktivis Baharuddin Kamba Gelar Demo Teatrikal Jualan Es Teh, Sesak Copot Gus Miftah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baharuddin Kamba, warga Yogyakarta yang juga aktivis dan pemerhati sosial menggelar aksi teatrikal berjualan es teh di kawasan titik nol kilometer Malioboro, Kamis (5/12/2024).

Baharuddin Kamba, warga Yogyakarta yang juga aktivis dan pemerhati sosial menggelar aksi teatrikal berjualan es teh di kawasan titik nol kilometer Malioboro, Kamis (5/12/2024).

Jogja, Peristiwaterkini – Baharuddin Kamba, warga Yogyakarta yang juga aktivis dan pemerhati sosial menggelar aksi teatrikal berjualan es teh di kawasan titik nol kilometer Malioboro.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap pernyataan pendakwah Gus Miftah yang viral karena dianggap merendahkan penjual es teh Sunhaji.

Aktivis tersebut juga berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto berisi tuntutan agar Gus Miftah dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama.

Dengan mengenakan baju lurik dan membawa nampan berisi 5 gelas es teh serta 2 botol air mineral, Kang Bahar lalu berjalan kaki menghampiri sejumlah pengendara yang berhenti di lampu merah.

Dia kemudian menyapa para pengendara sambil menunjukkan nampan yang terdapat tulisan atau kalimat sindiran “jual es teh, bukan go****”.

Bahar menuturkan perbuatan atau ucapan kasar yang dilontarkan Gus Miftah tidak sepantasnya dilakukan oleh pemuka agama atau penyelenggara negara. “Itu merendahkan harkat martabat penjual es teh,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Karenanya, dia mendesak Presiden Prabowo segera mencopot Gus Miftah dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Bahar juga berkirim surat berisi tuntutan dan pernyataan sikap ke presiden melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta.

Bahar juga menyoroti Gus Miftah yang belum melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara atau LHKPN, padahal LHKPN menjadi hal wajib dilakukan siapa pun yang jadi bagian penyelenggara negara.

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB