PERISTIWATERKINI.NET – Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso (42) terus bergulir. AKP Hariyadi, oknum polisi dari Polresta Jogja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Selasa siang.
Pelimpahan tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
AKP Hariyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol saat proses berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Ia juga didampingi kuasa hukumnya selama penyerahan tersebut.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum kasus penganiayaan tersebut.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Tersangka AKP Hariyadi didakwa dengan pasal penganiayaan yang berakibat pada kematian korban, sesuai Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 10 tahun penjara. Demi kelancaran proses hukum berikutnya, kejaksaan juga menetapkan penahanan terhadap Hariyadi selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Semarang.
Dalam proses pelimpahan, sejumlah barang bukti juga diserahkan. Di antaranya terdapat sembilan unit ponsel, satu mobil Toyota Avanza beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta beberapa dokumen internal kepolisian terkait kasus tersebut.
Sarwanto menjelaskan bahwa berkas juga meliputi surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hasil ekshumasi yang rencananya akan dijadikan bukti di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan kekecewaannya karena AKP Hariyadi belum menjalani sidang etik sebagaimana yang sudah dijalani oleh lima anggota polisi lain yang juga terlibat dan telah dijatuhi sanksi demosi.
“Lima anak buahnya sudah disidang etik, tapi Hariyadi belum. Statusnya masih anggota polisi,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum AKP Hariyadi, Sunarto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami masih menunggu untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap dan akan berkoordinasi dengan jaksa. Terkait sidang etik, kami akan menunggu proses pidana umum selesai dulu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum dan menimbulkan polemik terkait penegakan hukum dan etik di tubuh kepolisian.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini