PERISTIWATERKINI.NET – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Lampung Tengah menggelar acara halal bihalal dan silaturahmi pada Minggu (7/4/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung hangat di kediaman Koordinator Bidang Kominfo DPD AGPAII Lampung Tengah, yang berlokasi di Perumahan KOPKAR Dwi Karya, BTN Jalan Lintas Sumatera KM 77, Terbanggi Besar.
Acara ini dihadiri oleh Ketua AGPAII Lampung Tengah, Tuti Alwiyah, bersama jajaran pengurus dan perwakilan dari seluruh kecamatan di Lampung Tengah.
Selain mempererat tali silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk rembuk bersama membahas isu-isu penting terkait kemajuan profesi guru agama Islam.
Dalam sambutannya, Tuti Alwiyah menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga sarana untuk menyalurkan aspirasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi para guru di bawah naungan AGPAII.
“Ini adalah momentum untuk memperkuat silaturahmi, berbagi aspirasi, serta memecahkan berbagai masalah yang selama ini dihadapi oleh guru agama Islam di Lampung Tengah,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah harapan agar pemerintah daerah dapat mendorong adanya anggaran bagi Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 bagi para guru agama, sebagaimana yang diterima guru mata pelajaran umum.
Tuti mengungkapkan, selama ini terjadi ketimpangan dalam penyaluran tunjangan akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kemenag menyerahkan urusan itu ke Kemendikbud, sementara Kemendikbud beralasan belum menerima keputusan dari pusat. Ini membuat guru agama seperti dianaktirikan,” tambahnya.
Ia juga berharap formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru agama Islam dapat ditambah, karena pada rekrutmen sebelumnya kuota yang tersedia sangat terbatas.
AGPAII Lampung Tengah berharap pemerintah daerah dapat menjadi jembatan komunikasi agar kebijakan untuk guru agama Islam bisa lebih adil dan tidak terjadi lagi diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak profesional mereka.
Penulis : wahyu s
Editor : peristiwaterkini