Bagus menegaskan bahwa RPH merupakan forum deliberasi tertinggi di MK yang menentukan arah kebijakan konstitusional strategis.
“Ketidakhadiran hakim dalam RPH berpotensi menurunkan kualitas pengambilan keputusan dan mencederai prinsip kolegialitas,” tegas Wakil Dekan I FH UWM tersebut.
Ia menambahkan, ketimpangan kehadiran dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Dalam etos kenegarawanan, kehadiran adalah bentuk loyalitas paling dasar kepada konstitusi dan rakyat.
”Ketika absensi tinggi, yang tergerus bukan hanya kualitas musyawarah, tetapi juga legitimasi moral lembaga,” pungkasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















