Anggota KPU OKU Timur Buat Pernyataan Terbuka, Terkait Keluarganya Caleg

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

Foto : Anggota KPU Aldi Andriansyah

OKU TIMUR, Peristiwaterkini – Terkait adanya Calon Legislatif (caleg) yang merupakan Keluarga Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Anggota KPU Aldi Andriansyah Secara resmi membuat pernyataan terbuka.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Anggota KPU OKU Timur ini, menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya sebagai anggota KPU.

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
  2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
  3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.

Maka dengan ini, untuk menjaga Integritas dan profesionalisme serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara Pemilu,

“Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga/saudara dengan calon peserta Pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU nomor 83 tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Dapil 1 Yakni Bapak Rinaldi dari Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Esti Wijayati: PIP Gratis, Komitmen PDIP untuk Pendidikan Anak Bangsa
Polemik AKD DPRD OKU: Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Tokoh Desak Evaluasi
Pengamat Politik Soroti Pembentukan AKD DPRD OKU: Diduga Cacat Hukum
Jamaah Haji Asal OKU Timur Meninggal Dunia di Arafah, Diduga Karena Kelelahan dan Usia
Partai Ummat Tak Lagi Menjunjung Keadilan, Kami Bubarkan Diri!
Partai Ummat DIY Meledak dari Dalam, 500 Pengurus Buang KTA
Proyek Sport Center Martapura Mangkrak, Dugaan KKN dan Pemborosan Anggaran Mengemuka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:30 WIB

Esti Wijayati: PIP Gratis, Komitmen PDIP untuk Pendidikan Anak Bangsa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:38 WIB

Polemik AKD DPRD OKU: Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Tokoh Desak Evaluasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:14 WIB

Pengamat Politik Soroti Pembentukan AKD DPRD OKU: Diduga Cacat Hukum

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:26 WIB

Jamaah Haji Asal OKU Timur Meninggal Dunia di Arafah, Diduga Karena Kelelahan dan Usia

Berita Terbaru