PERISTIWATERKINI.NET, Bantul – Petugas Sat Samapta Polres Bantul menggerebek Outlet 23 di Jalan Pasopati Tamanan Banguntapan Bantul dan menindak tegas peredaran miras ilegal pada Kamis (26/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan alkohol tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menjelaskan operasi tersebut menjadi bagian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan.
Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Rita, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penggeledahan di gerai tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Penulis : Andriyani
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















