PERISTIWATERKINI.NET, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi mengatur jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 H.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan khusyuk.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan aturan itu bukan hal baru, melainkan konsisten diterapkan setiap tahun.
“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama Ramadan itu tutup.
“Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Karena itu, seluruh usaha hiburan malam, rekreasi, spa, dan sejenisnya wajib tutup pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan, serta saat Idul Fitri.
Namun setelah masa tersebut, pelaku usaha tetap diberi ruang beroperasi dengan pembatasan waktu.
“Selama Ramadan, operasional dibatasi mulai pukul 21.00 sampai 00.00 WIB,” tegas Wawan.
Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan ibadah masyarakat dan keberlangsungan usaha.
Selain itu, Pemkot juga merinci pengaturan khusus untuk sejumlah jenis usaha.
Karaoke dan rumah pijat, misalnya, diperbolehkan buka pukul 09.00–17.00 WIB serta malam hari pukul 21.00–00.00 WIB.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















