PERISTIWATERKINI.NET, Jogja – Diskursus keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengemuka dalam kegiatan Bedah Buku “Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar DPD RI DIY bekerja sama dengan Penerbit Graha Ilmu, Jumat (30/1/2026).
Forum ini menyoroti pentingnya tafsir historis dan konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa keistimewaan DIY tidak dapat dilepaskan dari kontribusi historis Yogyakarta terhadap Republik Indonesia.
“Keistimewaan harus dijaga relevansinya dalam kebijakan dan pembangunan daerah, bukan sekadar dipertahankan sebagai simbol,” kata GKR Hemas dalam forum tersebut.
Penulis buku, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, menyatakan bahwa pendekatan historis menjadi kunci dalam memahami keistimewaan DIY.
Penulis : Ridva
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















