PERISTIWATERKINI.NET, Sleman – Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 kembali digelar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di berbagai kota, termasuk Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025.
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menjadi lokasi pelaksanaan ujian bagi 143 peserta yang berasal dari beragam perguruan tinggi.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa profesi advokat tidak boleh dipandang sebagai sekadar status.
“UPA bukan formalitas. Ini pintu menuju dunia profesi yang menjunjung kehormatan, etika, dan tanggung jawab besar,” kata Harris.
Ia menekankan peran advokat sebagai penjaga keadilan dan bagian dari penegak hukum.
Menurut Harris, seluruh ketentuan mengenai profesi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Definisi, syarat, sumpah profesi, organisasi, kode etik hingga sanksi pidana—semuanya ada di Undang-Undang.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















