PERISTIWATERKINI.NET, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan penerbitan SE Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 terkait pelarangan kendaraan bermotor roda tiga beroperasi di wilayah kota.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan itu dikeluarkan setelah menerima arahan tertulis dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Pak Gubernur sudah menjawab secara tertulis, memberikan arahan kepada kami, dan setelah itu kami membuat surat edaran tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah itu dilakukan untuk menjaga “keaslian transportasi tradisional Jogja”.
Hasto menilai bahwa pelarangan kendaraan roda tiga bermotor penting untuk melindungi identitas budaya Yogyakarta.
Ia menyebut transportasi khas seperti becak kayuh dan andong harus tetap dipertahankan.
“Ini soal kelestarian budaya. Becak kayuh dan andong itu ikon kita,” katanya.
Menurut dia, penataan transportasi tidak hanya menyangkut teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai historis.
“Transportasi tradisional adalah wajah kota Yogyakarta,” tambahnya.
Di sisi lain, PT Max Auto Indonesia selaku penyedia layanan transportasi bajaj Maxride merespons terbitnya SE tersebut.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















