PERISTIWATERKINI.NET, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020.
“Hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik resmi menetapkan SP, mantan Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Sleman dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga surat resmi.
Lebih lanjut, Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar pada 2020.
Dana tersebut semestinya difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.
”Namun hasil penyidikan membuktikan, SP menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan perjanjian hibah,” jelasnya.
Menurutnya, SP bahkan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah yang menyimpang.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















