Peristiwaterkini – Seorang pria berinisial TA (55) warga lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 100,4 gram.
Penangkapan terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekira pukul 09.30 WIB di jalan Lego, kelurahan anak Petai oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Prabumulih.
Oprasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto SH, bersama Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita SH, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penangkapan TA menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BG 614 CA tampak gelisah saat dihentikan anggota.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu dibungkus plastik putih berlapis lakban hitam didalam saku celana pendek yang digunakannya.
Selain sabu anggota polisi juga menyita satu buah handphone merek redmi yang diduga menjadi alat komunikasi dalam jaringan narkoba.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya