Peristiwaterkini – Seorang pria berinisial ER (30), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Baturaja Barat, akhirnya diringkus Polisi usai buron beberapa bulan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, melalui Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin mengatakan, ia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Mitra Ogan.
“kejadian bermula pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di Afdeling V,” ucapnya.
Dari patroli keamanan itu, ditemukan pohon sawit yang sudah dipanen secara ilegal, terlihat pelepah berserakan di tanah menjadi tanda adanya pencurian.
Tiga pelaku terlihat sedang mengangkut tandan buah sawit, namun upaya pengejaran petugas untuk menangkap gagal karena pelaku sadar aksi mereka sudah diketahui petugas.
Palaku lalu mereka meninggalkan hasil curian berupa puluhan tandan sawit, bahkan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Baturaja Barat, laporan tersebut ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif Unit Reskrim, selama 6 bulan anggota memburu pelaku hingga akhirnya menemui titik terang.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya