PERISTIWATERKINI.NET – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kecelakaan maut di Simpang Bugisan, Wirobrajan, Jogja, Kamis (14/8/2025) dini hari.
Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, menegaskan bahwa pengemudi Honda Jazz berinisial FM, 22, terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Keterangan saksi menyebutkan pelaku dan rekan-rekannya mengonsumsi bir dan ciu di sebuah tempat hiburan malam sebelum kejadian,” ujarnya di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025).
FM pun menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
FM, warga Klaten, Jawa Tengah, bersama teman-temannya mengunjungi tempat hiburan di Jalan Magelang dan pesta Miras sekitar pukul 00.00 WIB.
“Setelah berpesta minuman keras, mereka berkeliling kota hingga pukul 04.30 WIB, saat mobil yang dikendarai FM menabrak motor yang dikendarai pasangan suami istri asal Sewon, Bantul, dan mengakibatkan Sp (52) meninggal di lokasi sementara suaminya Mj (51) menderita luka serius,” jelasnya.

“Saya menyesal. Maaf sebesar-besarnya untuk keluarga korban,” ucap FM.
“Proses hukum terus berjalan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tadi malam, dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta. tegas Alvian.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya