PERISTIWATERKINI.NET – Kasus mafia tanah yang menjerat korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kini memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa (12/8/2025).
Langkah ini menandai dimulainya Tahap II proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan korban pada 14 April 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pecah bidang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.
“Penyidik telah menetapkan enam tersangka yang diduga berperan menguasai tanah korban secara melawan hukum,” kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengingatkan publik bahwa rilis resmi kasus ini telah dilakukan pada 20 Juni 2025.
Kombes Pol Ihsan menegaskan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami melindungi hak kepemilikan tanah warga yang sah secara hukum.”
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya